PENCANANGAN GERAKAN MEMAKAI MASKER SERENTAK DESA KARANGWOTAN KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI

  • Sep 16, 2020
  • karangwotan
  • BERITA

Dalam rangka ikut mensukseskan Gerakan Memakai masker serentak seluruh Desa di Kabupaten Pati, Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati pada Hari Rabu tanggal 16 September 2020 Desa Karangwotan juga ikut melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Camat atau yang mewakili, dihadiri oleh perwakilan dari polsek dan dihadiri oleh Dinas DPUPR. Sedangkan dari Desa meliputi  lembaga yang ada di Desa , Bidan Desa dan perangkat Desa. Dalam sambutan dari beliaunya Bapak Sekcam Pucakwangi dan dari sambutan DPUPR bahwasannya untuk menekan virus Covid 19 dan memutus mata rantai penyebaran virus , semua warga diharuskan untuk memakai masker selama 14 hari dimanapun berada. setelah itu diharapkan akan menjadi rutinitas atau kebiasaan sehari hari. Hal ini maksudkan karena  dalam waktu 14 hari tersebut  proses regenerasi virus tersebut berlangsung selama 14 hari. sehingga kalau dalam waktu tersebut warga pati taat memakai masker maka akan terputus rantai penyebaran Covid 19.Harapannya semoga warga desa karangwotan khususnya dan warga pati serta rakyat indonesia akan terbebas dari Virus Covid 19. Kegiatan tersebut dilaksanakan  mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. Dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati, Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait mekanisme penerapan jam malam. "Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB", ujarnya. Jam malam  akan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. "Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal", tegasnya.bagi yang melanggar maka akan dikenakan sangsi sebagai berikut. bagi warga biasa akan dikenakan denda Rp 100.000 atau sosial, bagi anggota ASN Atau Aparatur Desa dikenakan denda 300.000 (sosial )dan bagi Pedagang bisa dikenakan denda maksimal 1 Juta Rupiah. Namun pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja,  aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan; dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak. Selain itu, dalam SE ini, Bupati juga memerintahkan masyarakat untuk  mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam. Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, lanjutnya, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati. berikut dokumentasi Pelaksanaan Pencangan memakai masker serentak Desa sekabupaten Pati.